BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
AMDAL
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental
Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang
pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan, Belanda pun mempunyaimilieu effect apportage disingkat
m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini,
tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental
Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Pada
dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses
yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27
tahun 1999 yang terdiri dari:
-
Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
-
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
-
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan atau kegiatan.
-
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana
usaha atau kegiatan.
1.2 Tujuan
umum
Agar
mahasiswa lebih memahami tentang pengetian,kegunaan dan bagian – bagian amdal
serta mengetahui bagaimana proses dari amdal tersebut dan dampak yang
diakibatkan oleh buruknya pengaturan lingkungan bagi manusia.
1.3 Perumusan
Masalah
1.
Apakah yang di maksud dengan Amdal ?
2.
Apa Guna Amdal ?
3.
Bagaimana Prosedur Amdal ?
4.
Siapa Yang Menyusun Amdal ?
5.
Siapa Saja Pihak Yang terlibat Dalam Proses Amdal ?
6.
Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
7.
Apa kaitan Amda dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
8.
Apa Dampak dari lingkungan yang buruk ?
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian
Amdal
AMDAL
merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
2.2 Kegunaan
Amdal
-
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
-
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
-
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
-
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan
-
memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative
-
digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha
dan/atau kegiatan
2.3 Prosedur
Amdal
-
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
-
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
-
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
-
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
Proses
penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses
penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan
dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
2.4 Siapa
Yang Menyusun Amdal
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000.
2.5 Pihak
– Pihak yang terlibat dalam penyusunan amdal
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan.
Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat
pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di
tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Kabupaten/Kota.
Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak
diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi
dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai
berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor
pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan
hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat
berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena
dampak, dan masyarakat pemerhati.
2.6 Apa
yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses
dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
-
Identitas pemrakarsa
-
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
-
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
-
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-
Tanda tangan dan cap
Formulir
Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
-
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
-
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi
untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
-
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan
pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu
propinsi atau lintas batas negara.
2.7 Apa
kaitan Amda dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
ü AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL
dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan
limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan
yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL
baru.
ü
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit
lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang
bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan
umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib
AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan
dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong
untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki”
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang
bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa,
termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
2.8 Apa
dampak dari lingkungan yang buruk
Salah
satu dampak yang paling dirasakan oleh manusia apabila dalam pelaksanaan amdal
yang tidak memadai ( buruk ) adalah banjir.
Banjir
adalah dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang
begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena
pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk
maupun menimbulkan korban jiwa.
Bencana
banjir hampir setiap musim penghujan melanda Indonesia. Berdasarkan nilai
kerugian dan frekuensi kejadian bencana banjir terlihat adanya peningkatan yang
cukup berarti. Kejadian bencana banjir tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor
alam berupa curah hujan yang diatas normal dan adanya pasang naik air laut.
Disamping itu faktor ulah manusia juga berperan penting seperti penggunaan
lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah bantaran sungai, di daerah resapan,
penggundulan hutan, dan sebagainya), pembuangan sampah ke dalam sungai,
pembangunan pemukiman di daerah dataran banjir dan sebagainya.
BAB
III
PEMECAHAN
MASALAH
3.1 Penyebab
terjadinya banjir
-
Curah hujan tinggi
-
Permukaan tanah lebih rendah dibandingkan muka air laut.
-
Terletak pada suatu cekungan yang dikelilingi perbukitan dengan pengaliran air
keiuar sempit.
-
Banyak pemukiman yang dibangun pada dataran sepanjang sungai.
-
Aliran sungai tidak lancar akibat banyaknya sampah serta bangunan di pinggir
sungai.
-
Kurangnya tutupan lahan di daerah hulu sungai.
3.2 Tindakan
Untuk Mengurangi Dampak Banjir
-
Penataan daerah aliran sungai secara terpadu dan sesuai fungsi lahan.
-
Pembangunan sistem pemantauan dan peringatan dini pada bagian sungai yang sering
menimbulkan banjir.
-
Tidak membangun rumah dan pemukiman di bantaran sungai serta daerah banjir.
-
Tidak membuang sampah ke dalam sungai. Mengadakan Program Pengerukan sungai.
-
Pemasangan pompa untuk daerah yang lebih rendah dari permukaan laut.
-
Program penghijauan daerah hulu sungai harus selalu dilaksanakan serta
mengurangi aktifitas di bagian sungai rawan banjir.
3.3 Yang
Harus dilakukan setelah banjir
-
Secepatnya membersihkan rumah, dimana lantai pada umumnya tertutup lumpur dan
gunakan antiseptik untuk membunuh kuman penyakit.
-
Cari dan siapkan air bersih untuk menghindari terjangkitnya penyakit diare yang
sering berjangkit setelah kejadian banjir.
-
Waspada terhadap kemungkinan binatang berbisa seperti ular dan lipan, atau
binatang penyebar penyakit seperti tikus, kecoa, lalat, dan nyamuk.
-
Usahakan selalu waspada apabila kemungkinan terjadi banjir susulan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dewasa
ini kesadaran terhadap lingkungan hidup di negara indonesia semakin membaik,
walaupun masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal
ini di butkikan dengan gencarnya isu-isu lingkungan yang mulai banyak digembar
gemborkan di media massa, salah satunya adalah tentang analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) suatu kawasan. namun ironisnya sampai saat sekarang masih
banyak masyarakat yang masih belum mengerti AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene
Tata cara penyusunannya telah diatur di dalam (PermenLH no 08 tahun 2006 tentang
pedoman penyusunan AMDAL) secara jelas, seringkali penyusunan AMDAL hanya
dengan meng-copy paste dari AMDAL yang lainnya.
Dalam
pelaksanaan penyusunan amdal , terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu:
-
Penentuan kriteriawajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan
penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step
scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
-
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun
2002
-
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH
NO. 08/2006
-
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
4.2 Saran
– saran
Untuk
menangulangi atau mencegah masalah banjir adalah :
-
Mengeruk sungai/kali dan saluran air yang ada di sekitar kita, sebaiknya jangan
nungguin pemerintah yang melakukan, percuma kalau ditungguin kelamaan.
-
Membuat sumur resapan air di sekitar rumah kita
-
Membuat lubang-lubang biopori
-
Memperlebar dan merehabilitasi kali/sungai, untuk menambah kapasitas sungai
dalam menampung debit air
-
Jangan membuang sampah di sungai atau saluran air
-
Memperbaiki Amdal
Pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia belum memiliki arah yang jelas, hal ini dapat
dilihat dari kurangnya komitmen pemimpin dan masyarakat bangsa ini untuk
menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup. Sejak pencanangan
program pembangunan nasional, berbagai masalah lingkungan hidup mulai terjadi.
Masalah lingkungan hidup tersebut antara lain, adanya berbagai kerusakan lingkungan,
pencemaran di darat, laut dan udara, serta berkurangnya berbagai sumber daya
alam. Hal tersebut dapat terjadi disebabkan oleh ketidakseimbangan antara
pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam yang ada serta kurang kesadaran
akan pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi sekarang maupun
masa depan.
Lingkungan
hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial
(sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem)
dimana ketiga subsistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi).
Ketahanan masing-masing subsistem ini dapat meningkatkan kondisi seimbang dan
ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan
keberlangsungan lingkungan hidup demi peningkatan kualitas hidup setiap makhluk
hidup di dalamnya. Ketika salah satu subsistem di atas menjadi superior dan
berkeinginan untuk mengalahkan atau menguasai yang lain maka di sanalah akan
terjadi ketidakseimbangan. Contohnya adalah ketika manusia dengan teknologi ciptaannya
ingin memanfaatkan alam demi kelangsungan hidup dan menyebabkan kerusakan pada
lingkungan alam.
Eksploitasi
alam tentu saja tidak dapat dicegah, karena sudah merupakan fitrah manusia
memanfaatkan alam untuk kesejahteraannya. Tetapi tingkat kerusakan akibat
pemanfaatan alam ataupun pengkondisian kembali (recovery) alam yang sudah
dimanfaatkan merupakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya
ketidakseimbangan. Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan
telaah secara mendalam mengenai kegiatan/usaha yang akan dilakukan di
lingkungan hidup sehingga dapat diketahui dampak yang timbul dan cara untuk
mengelola dan memantau dampak yang akan terjadi tersebut. Metode ini dikenal
juga dengan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau environmental
impact assessment.
Environmental
impact assessment atau analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama
kali pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27
tahun1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Amdal
merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat
pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. yang dikaji
dalam proses Amdal: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi
merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini
dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha
dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi
dampak negatif dan mengembangkan dampak positif
Pemerintah
berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau
tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan
berkelanjutan. Untukmengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Orang
atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau
kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban
melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain
(seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL,
namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
DAFTAR
PUSTAKA
- http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet#205 Maret 2009
- Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
- Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.
terimakasih, sangat membantu kami...
BalasHapusIya, sama - sama, semoga bermanfaat. . .
BalasHapus